Maha Dahsyat Korupsi Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp 20 Juta Sebulan
Sedikit demi sedikit kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai 2022 diungkap Kejaksaan Agung.
Editor: Wahyu Aji

Kolase Tribunnews.com
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan ilustrasi kegiatan tambang timah di Bangka Belitung.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.