Pegawai Honorer Damkar Jakarta Timur Ditahan Akibat Kasus Pelecehan Anak Kandung
Polda Metro Jaya resmi menahan SN, oknum petugas pemadam kebakaran (damkar) dalam kasus dugaan pelecehan ke anaknya kandungnya sendiri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan SN, oknum petugas pemadam kebakaran (damkar) dalam kasus dugaan pelecehan ke anaknya kandungnya sendiri.
Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap SN dan menetapkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa (3/4/2024).
"Perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Adapun penahanan terhadap SN ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif maupun subjektif.
Dalam hal ini, tersangka dikhawatirkan melakukan perbuatannya kembali, melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan dengan alasan tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Eks Ketua PSI Jakarta Barat
Sebelumnya, SN ditangkap seusai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak kandung.
Kasus ini dilaporkan mantan istri SN yang berinisial PA ke Polda Metro Jaya.
Polisi pun bergerak dan menangkap SN di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.27 WIB.
Diketahui, korban yang berinisial S (5) dicabuli saat menginap di rumah SN.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Serahkan Barang Bukti Foto dan Pakaian
SN dan PA sudah bercerai sejak tahun 2020.
Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara.
Akibat perbuatannya, SN dapat dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka SN diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur.