Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Kurang Elok Jika Presiden Jokowi Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim MK Arief Hidayat Sebut Kurang Elok Jika Presiden Jokowi Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres
YouTube MKRI
(Kiri ke kanan) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, J(5//4/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowi berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca juga: Mengapa 4 Menteri Jokowi Tidak Disumpah sebelum Beri Keterangan di Sidang MK? Ini Kata Hakim




"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menjelaskan sejumlah alasannya.

"Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief.

Menurutnya, cawe-cawe kepala negara ini apakah harus disikapi MK.

BERITA TERKAIT

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga 'Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?' kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambung Arief.

Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Aksi Walk Out dan Hujan Protes, Anies Anteng Naik MRT

"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara," kata dia.

"Yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas