Kakak Beradik Bos Tambang asal Bangka Jadi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Ini Perannya
Korupsi timah yang ditangani Kejagung telah menyeret 16 tersangka, di antaranya ada kakak beradik bos tambang asal Bangka Tengah, ini peran mereka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung.
Dari 16 tersangka ini, ada yang masih berstatus saudara yakni kakak dan adik, siapa mereka?
Terungkap sang kakak adalah Tamron Tamsil alias Aon, adiknya bernama Toni Tamsil.
Tamron Tamsil alias Aon merupakan pengusaha timah asal Koba, Bangka Tengah, Official ownership CV VIP.
Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.
Sementara itu sang adik Toni Tamsil ditahan menghalangi penyidikan kasus yang menyeret Tamson Tamsil alias AON.
Sebelumnya dari 16 tersangka, dua tersangka yang sering disorot yakni Helena Lim Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT
Sosok Tamron Tamsil
Tamron Tamsil alias Aon, pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah pernah jadi sorotan pada akhir 2023 silam.
Ini karena penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.
Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.
Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.
Tamron Tamsil Pernah Jadi Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal, Kerugian Rp 8 Triliun
Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.
Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.
"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).
Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.
Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.
Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.
Thamron Tamsil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal
Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.
Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.
Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.
"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.
Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.
Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.
Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.
Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.
Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.
Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.
"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: 10 Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Korupsi Timah Paling Besar Rp 271 Triliun, Disorot Uskup Agung
Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.
Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.
Peran Tamron Tamsil di Kasus Tata Niaga Timah
Kini Thamron Tamsil alias Aon menjadi sorotan.
Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.
Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.
Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.
Thamron alias Aon pun harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Agung hingga akhirnya tersangka dan ditahan.
Sejauh mana peran Thamron alias Aon dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman.
Namun sebagian harta dari pengusaha ini sudah diamankan oleh Kejaksaan Agung dan diititipkan di Bank Rakyat Indonesia.
Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil Ditahan Karena Halangi Penyidikan
Toni Tamsil, adik pengusaha timah asal Koba Bangka Tengah, Tamron alias Aon.
Toni Tamsil alias Akhi secara resmi telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya seizin Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin membenarkan penitipan tersebut.
Toni Tamsil yang merupakan keluarga kandung dari Tamron alias Aon tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari.
Diketahui, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (25/1/2024) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
"Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi," kata Mulya via telepon, Jumat (26/1/2024).
Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.
"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.
Baca juga: Daftar Lengkap Sosok 16 Tersangka Korupsi PT Timah, Pengusaha Tambang, Crazy Rich dan Suami Artis
Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.
Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.
"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.
Toni Tamsil ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Bangkapos.com)