Profil Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah: Punya Harta Rp48 Miliar
Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020 sejumlah Rp48 miliar.
Editor: Erik S
"Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu. Jadi bukan uang negara masuk (Lalu) diambil," kata Ketut.
"Banyak ahli yang kita libatkan dalam rangka menghitung ini. Jadi nggak ujug-ujug jaksa bisa menghitung sendiri. Nggak. Penyidik nggak bisa, tapi mereka melibatkan semua ahli, ahli berkesimpulan bahwa kerugian negara ini Rp271 triliun," tegasnya.
16 tersangka
Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Baca juga: PROFIL Thamron Tersangka Kasus Timah, Hartanya Ratusan Miliar, Dikenal Dekat dengan Pejabat Polisi
Tiga orang tersangka diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).
Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Tersangka lainnya pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PosBelitung/Tribunnews)