Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah: Punya Harta Rp48 Miliar

Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020 sejumlah Rp48 miliar.

Editor: Erik S
zoom-in Profil Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah: Punya Harta Rp48 Miliar
Kolase istimewa/Internet
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. 

Harta Riza Pahlevi juga bersumber dari alat transportasi dan mesin senilai Rp2,1 miliar.

Kemudian harga bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar, surat berharga senilai Rp9,04 miliar, kas dan setara kas Rp8,3 miliar serta harta lainnya senilai Rp400 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Riza Pahlevi tidak memiliki utang.

Tersangka korupsi

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).

Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus PT Timah Ditaksir Buat Kerugian Negara Hingga Rp271 Triliun

BERITA TERKAIT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan soal perkara kasus PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Dikatakan Ketut bahwa dalam penanganan perkara korupsi tidak saja kerugian negara secara rill yang dihitung. Tetapi juga melihat kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Usut Kasus Mega Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Tak Ada Tekanan dan Pesanan: Berdasarkan Fakta

"Sehingga suka tidak suka kita harus mengembangkan dan menerapkan ini dalam tindak pidana korupsi yang akan kita sidangkan di pengadilan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Ketut lalu mencontohkan misalnya soal perkara minyak goreng. Itu tidak secara riil yang diambil, tapi karena permainan kuota, negara menjadi rugi akibat negara memberikan subsidi. 

"Ini kita hitung menjadi kerugian negara. Jadi jangan berpikir itu korupsi mengambil uang negara, APBD keluar, pengadaan barang jasa di-mark up atau di-mark down atau tidak riil, atau istilahnya banyak yang tidak dibeli misalnya. Itu terlalu mudah," jelasnya.

Ketut menjelaskan kerusakan ekologi hingga biaya rehabilitasi lingkungan dari pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.

Ditaksir ahli menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas