Jadi Titik Kepadatan Lalu Lintas, Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Bakal Diberlakukan Buka Tutup
Jasa Marga mengimbau pemudik agar tidak menggunakan bahu jalan untuk beristirahat atau jika terjadi buka tutup Rest Area KM 57.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, CIKAMPEK - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membuka opsi buka tutup Rest Area KM 57 Jalan Tol Jakarta-Cikampek jika terjadi kepadatan antrean kendaraan. Sebab, KM 57 ini kerap kali menjadi titik kepadatan lalu lintas lantaran area ini menjadi tempat istirahat pertama pemudik untuk melintas ke Cikampek.
Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait penerapan buka tutup Rest Area KM 57 tersebut.
"Nah ini yang selalu koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk melakukan buka tutup yang merupakan diskresi kepolisian, dan ini yang kami imbau kepada masyarakat," kata Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Momen Mudik Gratis 2024, Ribuan Pemudik Dilepas di Monas Menuju Jawa-Sumatera
Faiza mengimbau pemudik agar tidak menggunakan bahu jalan untuk beristirahat atau jika terjadi buka tutup Rest Area KM 57. Bahkan, dia juga meminta pengendara untuk melanjutkan perjalan dan berhenti di rest area selanjutnya.
"Jika sedang di lakukan rekayasa buka tutup rest area agar mengikuti arahan petugas tidak berhenti di bahu jalan dan memaksakan jalan kaki ke rest areanya," ujar Faiza.
"Nah ini kami himbau masyarakat untuk tidak memaksakan berhenti di rest area di jalan tol bisa menggunakan akses keluar tol dan ketika di rest area tidak terlalu berlama-lama agar bisa bergantian dengan pengguna jalan tol lainnya," imbuhnya.
Selain itu, Faiza mengingatkan bahwa waktu istirahat di rest area tidak lebih dari 30 menit. Sehingga dia meminta pemudik dapat memaksimalkan waktu tersebut agar bisa bergantian dengan pemudik lainnya. Adapun jika melanggar, pemudik bisa dikenakan sanksi.
"Sepenuhnya sebenarnya kalau sanksi ada di pihak kepolisian tapi kalau kami dari petugas Jasa Marga memang selalu mengamankan tidak ada kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya," ujar Faiza.