Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Seruan Demo Akbar di MK 19 April, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat

Beredar di media sosial seruan demo akbar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada 19-22 April 2024 mendatang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Beredar Seruan Demo Akbar di MK 19 April, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat
Kolase KOMPAS.com/Nabilla Tashandra dan Youtube TNI AD
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) dan Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Keduanya diisukan akan ikut demo akbar 19 April mendatang di MK. 

Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.

Seperti diketahui, sengketa Pilpres 2024 di MK diaukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua paslon ini melayangkan tuntutan kepada MK.

Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.

BERITA TERKAIT

3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.

6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.

8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas