Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Seruan Demo Akbar di MK 19 April, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat

Beredar di media sosial seruan demo akbar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada 19-22 April 2024 mendatang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Beredar Seruan Demo Akbar di MK 19 April, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat
Kolase KOMPAS.com/Nabilla Tashandra dan Youtube TNI AD
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) dan Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Keduanya diisukan akan ikut demo akbar 19 April mendatang di MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial seruan demo akbar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada 19-22 April 2024 mendatang.

Demo besar-besaran itu dimaksudkan untuk mengawal putusan MK terkait hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Dalam seruan aksi itu tercantum sejumlah nama yang diklaim akan ikut aksi demo.

Diantaranya Kepala BIN Sutiyoso, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rohaniawan Romo Magnis, Ustaz Abdul Somad hingga Soenarko.

Kendati demikian, Gatot membantah isi pesan berantai itu.

"Pencantuman nama tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Dan sudah kedua kali nama saya dicantumkan dalam berita seperti ini, 19-20 Maret 2024 dan 1 April 2024," kata Gatot dalam postingan instagram pribadinya @nurmantyo_gatot pada Minggu (7/4/2024).

Baca juga: MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat

Dia menegaskan pesan berantai itu adalah informasi palsu alias hoakx.

BERITA TERKAIT

"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax," ujarnya.

Gatot menegaskan sumber informasi semacam itu tidak ada yang bertanggungjawab.

"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggungjawab dan sumber berita tidak jelas dari mana. Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.

Putusan MK 22 April 2024

Setelah menggelar tujuh kali persidangan, MK akan melanjutkan tahapan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ke tahap berikutnya.

Pada Sabtu (6/4/2024)  lalu, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres.

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas