Kuota CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Pemenuhan Nakes di IKN
Pemerintah telah menyetujui jumlah formasi CPNS Kementerian Kesehatan pada tahun 2024 yakni 8.607 formasi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyetujui jumlah formasi CPNS Kementerian Kesehatan pada tahun 2024 yakni 8.607 formasi.
Sementara itu, formasi PPPK Kemenkes tahun 2024 adalah 14.593.
Dengan demikian, jumlah kebutuhan CASN Kemenkes tahun 2024 adalah 23.300 formasi.
"Sektor kesehatan menjadi atensi luar biasa dari Bapak Presiden. Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 kita setujui 100 persen," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (02/04/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan 100 persen formasi tersebut masih akan ditopang oleh formasi SDM kesehatan yang juga tersebar di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Misalnya rumah sakit dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang untuk mewujudkan layanan yang baik dan merata,” ujar Anas.
Seiring dengan pembangunan perkantoran pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN), rumah sakit juga akan berdiri di IKN yang tentu membutuhkan tenaga kesehatan.
"Karena kebetulan kita bangun rumah sakit di IKN. Kebutuhan antara 800-1000 posisi. Pak Menteri PANRB alokasikan dengan cukup," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Cara Cek Formasi CPNS 2024
Namun, apabila merujuk pada seleksi CPNS 2023, masyarakat dapat mengecek formasi CPNS melalui laman ASN Karier atau laman SSCASN.
Berikut adalah cara cek formasi CPNS di ASN Karier:
Baca juga: Kuota CPNS dan PPPK Kemendikbud 2024: Honorer, Dosen dan Penempatan IKN
- Buka laman ASN Karier
- Isi kolom "Pilih Tingkat Pendidikan"
- Isi kolom "Cari program studi"
- Isi kolom "Cari Instansi"
- Klik kolom "Semua Jenis Pengadaan, pilih CPNS
- Klik Cari
Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi tahun lalu adalah:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(Tribunnews.com, Widya)