Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis? Simak Waktu dan Ketentuannya

Berikut ketentuan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis. Puasa sunnah usai Puasa Ramadhan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bisakah Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis? Simak Waktu dan Ketentuannya
National University of Singapore
Ilustrasi puasa sunnah - Bisakah menggabungkan puasa Syawal dan senin kamis. 

TRIBUNNEWS.COM - Bisakah menggabungkan puasa syawal dengan puasa Senin Kamis?

Diketahui saat ini umat muslim telah memasuki bulan Syawal 1445 Hijriah.

Di bulan Syawal ini umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah syawal.

Puasa sunah ini biasanya dilaksanakan selama 6 hari di bulan Syawal, bisa secara berturut-turut maupun tidak.

Keutamaan menjalankan puasa Syawal terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, berasal dari Abu Ayyub Al Anshori yang pernah mendengar sabda Nabi Muhammad SAW.

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim).

Adapun, mengenai puasa Senin dan Kamis, dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa puasa tersebut adalah puasa sunnah yang ditunggu-tunggu Rasulullah SAW. Beliau mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Berita Rekomendasi

Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

"Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

Lantas dalam  pelaksanaannya,  puasa enam hari bulan Syawal bisa bertepatan dengan hari Senin dan hari Kamis, mengutip kemenag.go.id.

Dalam keadaan demikian, apakah boleh berniat puasa Syawal sekaligus berniat puasa hari Senin atau hari Kamis?

Menurut para Ulama, menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat puasa hari Senin atau hari Kamis hukumnya adalah boleh dan sah.

Ini disebabkan karena puasa Syawal dan puasa hari Senin atau hari Kamis memiliki kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadahnya, yaitu keduanya sama-sama berupa ibadah puasa sunnah. 

Sehingga keduanya boleh digabung dan dilakukan secara bersamaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas