Gus Muhdlor jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Berlaku
Tanggapan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.
Sebelumnya, setelah menjerat Siska Wati, KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka. Kedua sosok itu sudah ditahan KPK.
Ari berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Hal ini disampaikan KPK dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2023).
Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.
Adapun besaran potongan senilai 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respons Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)