Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

Laode Muhammad Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Selain penjara, Rusman Emba juga dituntut membayar denda Rp 250 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan tambahan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara 3 tahun dan 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini jaksa meyakini bahwa Rusman Emba terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Berita Rekomendasi

Dakwaan tersebut berlandaskan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junc5p Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbanga memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, jaksa KPK menilai bahwa perbuatam Rusman Emba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Ditelisik KPK soal Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kemudian untuk meringankan, jaksa memiliki tiga pertimbangan.

Di antaranya ada pertimbangan terkait tanggungan keluarga.

"Terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa sopan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas