Tiga Pekan Ditahan Terkait Mega Korupsi Timah, Begini Nasib Suami Sandra Dewi di Tahanan
Jika ditelaah dari segi aturan, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tahanan baru dapat dijenguk setelah masa isolasi tujuh hari.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah pada wilayah usaha pertambangan milik PT Timah Tbk (Persero) di Bangka Belitung.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Dia langsung ditahan saat itu juga di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Artinya, kini terhitung tiga pekan sudah Harvey Moeis mendekam di balik jeruji besi.
Selama tiga pekan ini, pihak Kejari Jaksel tak banyak memberikan pernyataan terkait kondisi Harvey si pebisnis tambang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan hanya memastikan suami dari Sandra Dewi di dalam tahanan dalam kondisi baik.
"Harvey baik-baik saja," ujar Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Siapa Sosok Oknum Bintang 4 Inisial B yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah, Mantan Pensiunan?
Namun mengenai kunjungan bagi Harvey, termasuk dari istrinya, Sandra Dewi, pihak Kejari Jaksel enggan bersuara.
Jika ditelaah dari segi aturan, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tahanan baru dapat dijenguk setelah masa isolasi tujuh hari.
"Sesuai ketentuan berlaku, semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi, sehingga hari ketujuh baru diizinkan untuk dijenguk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Terkait perkara ini, Harvey Moeis disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Baca juga: Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD, Anggota DPR Ihsan Yunus: Tanya Penyidik