Tiga Pekan Ditahan Terkait Mega Korupsi Timah, Begini Nasib Suami Sandra Dewi di Tahanan
Jika ditelaah dari segi aturan, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tahanan baru dapat dijenguk setelah masa isolasi tujuh hari.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah pada wilayah usaha pertambangan milik PT Timah Tbk (Persero) di Bangka Belitung.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Dia langsung ditahan saat itu juga di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Artinya, kini terhitung tiga pekan sudah Harvey Moeis mendekam di balik jeruji besi.
Selama tiga pekan ini, pihak Kejari Jaksel tak banyak memberikan pernyataan terkait kondisi Harvey si pebisnis tambang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan hanya memastikan suami dari Sandra Dewi di dalam tahanan dalam kondisi baik.
"Harvey baik-baik saja," ujar Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Siapa Sosok Oknum Bintang 4 Inisial B yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah, Mantan Pensiunan?
Namun mengenai kunjungan bagi Harvey, termasuk dari istrinya, Sandra Dewi, pihak Kejari Jaksel enggan bersuara.
Jika ditelaah dari segi aturan, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tahanan baru dapat dijenguk setelah masa isolasi tujuh hari.
"Sesuai ketentuan berlaku, semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi, sehingga hari ketujuh baru diizinkan untuk dijenguk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Terkait perkara ini, Harvey Moeis disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Baca juga: Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD, Anggota DPR Ihsan Yunus: Tanya Penyidik
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
16 Tersangka di Pusaran Mega Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan 16 orang sejak menyidik kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah pada Oktober 2023. Dan setidaknya ada 174 orang saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik untuk menguak kasus yang berpotensi merugikan negara sampai Rp 271 trliun itu.
Siapa saja 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam mega korupsi timah tersebut?
Sebanyak 16 tersangka tersebut terdiri dari beberapa kelompok.
Dari penyelenggara negara yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Dari pihak swasta, yakni pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Pegawai Maskapai Ditangkap Ditangkap Bareskrim, Bisa Loloskan Sabu-Ekstasi ke Dalam Pesawat
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.