Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perusahaan Smelter di Kawasan TPI Kota Pangkalpinang Disegel Kejagung, Ini Daftarnya

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Perusahaan Smelter di Kawasan TPI Kota Pangkalpinang Disegel Kejagung, Ini Daftarnya
Bangkapos.com/Adi Saputra
Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi. Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Jampidsus Kejagung RI menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/4/2024) pagi.

Tiga perusahaan smelter itu masing-masing PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN).

Penyegelan tiga perusahaan smelter ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Mengutip Bangkapos.com, hingga pukul 11.25 WIB, tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI masih berada di lokasi PT Tinindo Internusa (TIN) untuk melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang di Tengah Pengusutan Korupsi Timah yang Jerat Suaminya

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT. Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB, yang bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Penyegelan perusahaan smelter ini berdasarkan :

1. Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang no : 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp Tanggal 17 April 2024

Berita Rekomendasi

2. SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No :-PRINT-2023/F.2/FD Tanggal 13 Oktober 2023 JO. SP Penyitaan DIRDIK Jampidsus Kejagung no. PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 JO SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung no : PRINT-48/F.2/FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Rosalina.

Penyegelan terhadap tiga perusahan smelter tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT. SBS), Tamron (CV. VIP) dan Rosalina (TIN).

Sampai saat ini tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan TNI masih melakukan penyegelan menggunakan kurang lebih 11 unit kendaraan roda empat.

Namun belum diketahui pasti, berapa banyak smelter yang dilakukan penyegelan oleh tim Jampidsus Kejagung RI di Pulau Bangka.

Bakal Sita Smelter

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya akan menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: Kasus Mega Korupsi, Penambangan di Wilayah IUP PT Timah Harus Dihentikan

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, smelter tersebut baru akan disita.

"Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas