Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral
Sebelumnya Hasyim pernah dilaporkan oleh Ketua Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas karena melakukan pelecehan namun ternyata tidak terbukti
Editor: Eko Sutriyanto
Pada 19 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Trunoyudo Wsinu Andiko mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni.
"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
DKPP juga memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim juga tidak terbukti.
Hal ini diketahui dari hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ratna Dew Pettalolo pada 3 April 2023 lalu.
"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)
Kendati demikian, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar etik lantaran adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Hasnaeni sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 dengan menggelar pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta.
DKPP menilai kedekatan berujung adanya pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu terkait regulasi KPU yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.
Lalu pada 26 Oktober 2023, DKPP pun menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar etik.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dikutip dari siaran sidang DKPP.
Hasyim dianggap terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.
Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP lainnya, I Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.