Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral

Sebelumnya Hasyim pernah dilaporkan oleh Ketua Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas karena melakukan pelecehan namun ternyata tidak terbukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Lecehkan PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Kembali Viral
kolase TikTok
Dituduh lakukan pelecehan seksual terhadap PPLN, respon Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat diadukan telah melakukan pelecehan pada Hasnaeni alias Wanita Emas kembali viral. Hasyim mengatakan pelaporan itu bagian merupakan risiko Orang Ganteng 

"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Langgar Etik soal Proses Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Hasyim juga terbukti melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 dengan tidak mengganti syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK Nomor 90.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

KPU seharusnya segera melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah setelah putusan 90 pada 16 Oktober 2023 agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres 2024 bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

Pada saat itu, dalih KPU terlambat mengirimkan permohonan konsultasi ke DPR dan pemerintah lantaran anggota dewan tengah memasuki masa reses namun menurut DKPP, alasan KPU itu tidak tepat.

Selain itu, DKPP juga menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dahulu menyurati pimpinan partai setelah putusan 90 MK ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga dianggap menyimpang. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Fahmi/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas