Miskinkan Koruptor, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Gubernur Maluku Utara
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penerapan sangkaan pencucian uang tinggal memasuki proses administrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penerapan sangkaan pencucian uang tinggal memasuki proses administrasi.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
"Yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Kata Ali, penerapan pasal TPPU berguna untuk memiskinkan para koruptor.
Hal itu sejurus dengan kritikan KPK terhadap mudahnya koruptor memperoleh remisi.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari
Dengan TPPU, koruptor bisa makin jera apabila diakumulasi dengan pidana badan.
"Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada," katanya.
"Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU," imbuh Ali.
KPK telah menyelesaikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang membelit Abdul Gani. Perkara itu siap dibawa ke persidangan.
"Tim penyidik, Selasa (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Selain Abdul Gani, ada dua tersangka lainnya yang pemberkasan perkaranya telah lengkap, yakni Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) dan Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani.
Penahanan ketiganya pun saat ini menjadi wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga menunggu pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: Akhir Tragis Karier Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba: Ditangkap KPK 2 Minggu Jelang Lengser
"Penahanan para tersangka yaitu AGK [Abdul Gani Kasuba], RI [Ramadhan Ibrahim] dan RA [Ridwan Arsan] menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.