Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miskinkan Koruptor, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Gubernur Maluku Utara

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penerapan sangkaan pencucian uang tinggal memasuki proses administrasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Miskinkan Koruptor, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Gubernur Maluku Utara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penerapan sangkaan pencucian uang tinggal memasuki proses administrasi.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

"Yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Kata Ali, penerapan pasal TPPU berguna untuk memiskinkan para koruptor.

Hal itu sejurus dengan kritikan KPK terhadap mudahnya koruptor memperoleh remisi. 

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari

Dengan TPPU, koruptor bisa makin jera apabila diakumulasi dengan pidana badan.

Berita Rekomendasi

"Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada," katanya.

"Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU," imbuh Ali.

KPK telah menyelesaikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang membelit Abdul Gani. Perkara itu siap dibawa ke persidangan.

"Tim penyidik, Selasa (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Selain Abdul Gani, ada dua tersangka lainnya yang pemberkasan perkaranya telah lengkap, yakni Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) dan Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani.

Penahanan ketiganya pun saat ini menjadi wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga menunggu pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Akhir Tragis Karier Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba: Ditangkap KPK 2 Minggu Jelang Lengser

"Penahanan para tersangka yaitu AGK [Abdul Gani Kasuba], RI [Ramadhan Ibrahim] dan RA [Ridwan Arsan] menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas