Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Pol Purn Budi Gunawan

Budi Gunawan adalah eks perwira Polri kedua setelah Jenderal Purn Sutanto yang memimpin BIN.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
HandOut/IST
Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Pol Purn Prof Dr Budi Gunawan SH MSi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan merupakan mantan perwira Polri yang lahir 11 Desember 1959 di Surakarta.

Budi Gunawan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Jabatan itu diembannya sejak 9 September 2016.




Sebelum dipercaya menjadi Kepala BIN, Budi Gunawan pernah bertugas sebagai Wakapolri mendampingi Kapolri Badrodin Haiti dan Tito Karnavian.

Budi Gunawan adalah eks perwira Polri kedua setelah Jenderal Purn Sutanto yang memimpin BIN.

Budi Gunawan lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1983.

Ia berhasil menjadi lulusan terbaik di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri/Sespimpol (1988) dan Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas (2005).

BERITA TERKAIT

Berikut riwayat pendidikannya:

  • PTIK
  • SESPIM
  • SESPATI
  • LEMHANAS

Karier Kepolisian

Posisi yang pernah dijabat Budi Gunawan:

  1. Kapolresta Bogor
  2. Kabag Suslantas Sundit Regident Ditlantas Polri
  3. Pamen SSDM Polri (Ajudan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri) (1999–2001)
  4. Pamen SSDM Polri (Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri) (2001–2004)
  5. Karobinkar SSDM Polri (2004–2006)
  6. Kapolda Jambi (2008–2009)
  7. Kadiv Binkum Polri (2009–2010)
  8. Kadiv Propam Polri (2010–2012)
  9. Kapolda Bali (2012)
  10. Kalemdiklat Polri (2012–2015)
  11. Wakapolri (2015–2016)
  12. Kepala Badan Intelijen Negara (2016–saat ini)

Batal jadi Kapolri

Budi Gunawan sebenarnya sempat dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi tahun 2015.

Namun ia urung dilantik hingga terjadi perseteruan antara KPK dengan Kepolisian.

Hal ini terjadi lantaran, saat pengumuman pencalonan Jenderal Budi Gunawan, KPK juga mengumumkan bahwa BG tersangka kasus gratifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas