Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan yang Diwakili Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Disita Kejaksaan Terkait Korupsi Timah

Aset yang terafilasi dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi kembali disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perusahaan yang Diwakili Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Disita Kejaksaan Terkait Korupsi Timah
Puspenkum Kejaksaan Agung
Aset perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset yang terafilasi dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi kembali disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Aset yang disita kali ini perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara ini.

"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Meski diwakili Harvey Moeis, PT RBT berdasarkan data perusahaan mineral dan batubara di laman Kementerian ESDM, dimiliki tiga perorangan.

Baca juga: Iskandar Sitorus Bicara soal Toko Emas Sandra Dewi, Singgung Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi

Ketiga orang tersebut di antaranya Suparta yang sudah ditetapkan tersangka memiliki 73 persen saham, Surianto 17 persen saham, dan Frans Muller 10 persen saham.

Berita Rekomendasi

Penyitaan terhadap PT RBT ini juga diiringi dengan penyitaan aset-aset perusahaan.

Aset perusahan yang dimaksud di antaranya alat berat dan alat pemurnian bijih timah.

Baca juga: Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?

"Tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," kata Ketut.

Adapun penyitaan PT RBT ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung, menyusul penyitaan 4 smelter yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Empat smelter yang dimaksud yakni:

  •  Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi;
  • Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi;
  • Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi; dan
  • Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

Pada Kamis (18/4/2024) pula, tim penyidik menyita 51 ekskavator dan tiga buldozer.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Hingga kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas