Perusahaan yang Diwakili Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Disita Kejaksaan Terkait Korupsi Timah
Aset yang terafilasi dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi kembali disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset yang terafilasi dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi kembali disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Aset yang disita kali ini perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara ini.
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Meski diwakili Harvey Moeis, PT RBT berdasarkan data perusahaan mineral dan batubara di laman Kementerian ESDM, dimiliki tiga perorangan.
Baca juga: Iskandar Sitorus Bicara soal Toko Emas Sandra Dewi, Singgung Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
Ketiga orang tersebut di antaranya Suparta yang sudah ditetapkan tersangka memiliki 73 persen saham, Surianto 17 persen saham, dan Frans Muller 10 persen saham.
Penyitaan terhadap PT RBT ini juga diiringi dengan penyitaan aset-aset perusahaan.
Aset perusahan yang dimaksud di antaranya alat berat dan alat pemurnian bijih timah.
Baca juga: Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?
"Tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," kata Ketut.
Adapun penyitaan PT RBT ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung, menyusul penyitaan 4 smelter yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Empat smelter yang dimaksud yakni:
- Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi;
- Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi;
- Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi; dan
- Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
Pada Kamis (18/4/2024) pula, tim penyidik menyita 51 ekskavator dan tiga buldozer.
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Hingga kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).