Diduga Ada Penghambat Kasus Eddy Hiariej, ICW Desak Pimpinan KPK Panggil Jajaran Penindakan
Pemanggilan terhadap jajaran Kedeputian Penindakan adalah untuk mencari tahu siapa penghambat proses hukum Eddy pasca-dikabulkannya praperadilan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seluruh jajaran di Kedeputian Penindakan.
Hal itu terkait lambannya perampungan administrasi perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"ICW mendesak agar pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural kedeputian penindakan, mulai dari Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro), Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (Rudi Setiawan)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan
"Terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej," imbuhnya.
Menurut Kurnia, pemanggilan terhadap jajaran Kedeputian Penindakan adalah untuk mencari tahu siapa penghambat proses hukum Eddy pasca-dikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bila ternyata ditemukan ada di antara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu kepolisian atau kejaksaan.
Baca juga: Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan
"Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas memperhatikan proses administrasi surat perintah penyidikan dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang disinyalir berjalan lambat," kata Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap Eddy Hiariej.
Dikatakan Alex, pimpinan KPK hingga saat ini belum kunjung menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.
Alex menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya KPK memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yaitu dengan cara menerbitkan sprindik bagi Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons permintaan ICW, yang meminta Eddy Hiariej kembali dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, Eddy Hiariej muncul dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Dia menjadi saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Status Eddy pun dipertanyakan Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat Praperadilan KPK terkait Penetapan Tersangka
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praperadilan, lanjutnya, baru menguji keabsahan syarat formil.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Estiono.
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).