Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode dari Airlangga Soal Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Rp 600 Ribu: Tunggu Saja

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kode dari Airlangga Soal Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Rp 600 Ribu: Tunggu Saja
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP sebesar Rp 600 ribu. 

Sebelumnya, Airlangga sempat mengungkapkan jadwal pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan saat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). 

Airlangga hanya mengatakan, pencairan BLT MRP Rp 600 ribu ditargetkan terjadi pada semester I 2024.

"Di tahun 2024, terdapat BLT Mitigasi Risiko Pangan yang ditargetkan terealisasi di semester I 2024," kata Airlangga, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Ia tidak memberikan jadwal atau tanggal yang pasti mengenai pencairan BLT MRP Rp 600 ribu.

Airlangga juga merevisi durasi atau periode BLT MRP Rp 600 ribu. Sebelumnya, durasi BLT MRP Rp 600 ribu adalah Januari-Maret 2024.

Kini durasi atau periode BLT MRP Rp 600 ribu menjadi April-Juni 2024.

Nah, merujuk pada pernyataan Airlangga di atas, maka jadwal pencairan BLT MRP 2024 secepat-cepatnya adalah bulan April 2024 hingga paling lama, Juni 2024.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, BLT MRP Rp 600 ribu akan menyasar pada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

Penerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah penerima Kartu Sembako/BPNT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Namun untuk efektivitas, penyaluran BLT MRP akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total BLT MRP yang diterima adalah Rp 600 ribu.

Airlangga juga mengatakan, BLT MRP Rp 600 ribu termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) pada kondisi tertentu.

Sama seperti Bansos Paket Sembako PPKM, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang disalurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Selain BLT MRP Rp 600 ribu, pemerintah juga telah menyalurkan dua bansos lain untuk menghadapi risiko global yaitu BLT El Nino dan Bantuan Pangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nitis Hawaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas