Kosgoro 1957 Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK
Kosgoro 1957 mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas sengketa hasil Pilpres 2024.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas sengketa hasil Pilpres 2024.
Kosgoro 1957, kata Dave Laksono, juga meminta semua pihak untuk menghormati dan menerima hasil putusan MK tersebut, termasuk dalam memandang semua tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah.
Dave Laksono yang juga Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 secara terang benderang membuktikan bahwa tidak adanya mobilisasi atau politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah yang diramai diberitakan selama ini.
"Terbukti bahwa tuduhan politisasi bansos tidak berdasar dan bansos bukanlah alat politik pemerintah," kata Dave Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Bahkan, tuduhan mengenai pelanggaran prosedur oleh KPU ketika menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, juga tidak terbukti sebagai pelanggaran hukum.
"KPU sudah bertugas sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Putusan MK Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi Seluruh Kontestan Pilpres 2024
Dave Laksono juga mengucapkan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Keluarga besar Kosgoro 1957 mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Kosgoro 1957 berharap kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran mampu mengemban amanah besar untuk memajukan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," tegas Dave Laksono.
Sebelumnya MK dalam sidang pada Senin, 22 April 2024, menolak seluruhnya gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.