Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sarankan Penyegeraan Penuntasan Kasus Korupsi Impor Emas Guna Hindari Lobi-Lobi

Kejagung didorong menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Sarankan Penyegeraan Penuntasan Kasus Korupsi Impor Emas Guna Hindari Lobi-Lobi
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman menyebut, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi komoditas emas ini turut menyita perhatian publik.

Atas hal itu, jaksa penyidik dirasa perlu fokus menangani perkara dimaksud dan memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan publik.

“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Nurokhman mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

Selain itu, tim khusus ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi. Salah satunya pada perkara komoditas emas. 

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan kasus impor emas tersebut sangat lambat atau tak seperti kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah mentersangkakan 16 orang.

Berita Rekomendasi

Abdul pun menyarankan agar tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terlebih, penyidik selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Bahkan, sejumlah tempat juga telah digeledah.

Atas dasar itu, Abdul berpendapat seharusnya jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi dalam kasus ini.

“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Seharusnya sudah lama (ada tersangka.red). Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan.

Namun, pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kedua lembaga ini masih mencari formula yang tepat untuk penegakan hukum terkait dalam kasus pengelolaan komoditas emas ini.

“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pasrah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” kata Kuntadi.

Penyelesaian kasus emas juga menjadi sorotan anggota DPR. Salah satunua politikus PDIP Hendrawan Supratikno, di mana ia meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus itu guna menghindari lobi-lobi.

Baca juga: Kejagung Targetkan Kasus Korupsi Impor Emas Clear Maret 2024

"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," tegasnya.

Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas