Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
Windu Aji Sutanto kembali dia melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pak
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).
Ketiga terdakwa tersebut yakni pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Windu Aji Sutanto dan dua anak buahnya itu dinyayakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kerugian negara RP 2,3 triliun.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Dalam putusan, Windu sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat divonis paling berat dari dua lainnya, yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Glen Ario divonis 7 tahun dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Glen Ario Sudarto selama 7 tahun, terdakwa II Ofan Sofwan selama 6 tahun, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto selama 8 tahun," ujar hakim ketua, Fahzal Hendri, saat bacakan amar putusan.
Baca juga: Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara
Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian khusus Windu Aji, juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 135.835.895.026 rupiah (Seratus tiga puluh lima miliar lebih)
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Vonis demikian dilayangkan karena Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Nasib Wanita Open BO: Dibunuh usai Main, Jasad Dibuang di Kali Bekasi hingga Hanyut ke Pulau Pari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.