Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara

Windu Aji Sutanto kembali dia melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, semringah usai sidang vonis kasus korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kerugian negara RP 2,3 triliun, di Penghadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024). 

Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya:
• Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
• Tidak mengakui kesalahannya; dan
• Perbuatan mereka menyebabakan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Adapun pertimbangan meringankan bagi mereka:
• Bersikap kooperatif di persidangan;
• Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
• Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Sebagai informasi, vonis ini lebih renda dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hasil tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara berupa 458 dome ore nikel, terjual dalam lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut:

Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih); Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi ijin tambang nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Windu Aji Sutanto Tertawa usai Divonis 8 Tahun

Berita Rekomendasi

Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah (Jateng), Windu Aji Sutanto 

Windu Aji Sutanto yang mengebakan kemeja warna biru tampak semringah usai divonis delapa tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Gerindra Pastikan Prabowo Tidak Mundur dari Menhan Usai Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih RI

Ia dan dua anaknya menghampiri meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat majelis hakim menutup persidangan.

Windu lantas melakukan tos dengan para jaksa dengan wajah semringah.

Bahkan, dia tampak tertawa begitu meninggalkan ruang sidang.

Windu Aji Sutanto kembali dia melakukan tos dengan jaksa penyidik yang telah menunggunya di depan pintu masuk ruang sidang. Selanjutnya ia diminta pakai rompi tahanan dan diarahkan ke mobil tahanan. 

Tak diketahui pasti penyebab ekspresi gembira dari seorang Windu Aji Sutanto meski baru divonis delapan tahun penjara.

Yang jelas, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang dituntut pihak jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas