Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Albertina Ho S.H., M.H.

Inilah profil Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Ia dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Albertina Ho S.H., M.H.
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Albertina Ho. Inilah profil Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Ia dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho.

Nama Albertina Ho kembali mencuat lantaran dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi."

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata Ghufron kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menduga Albertina telah menyalahgunakan wewenangnya karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.

Menurutnya, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawasan sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah itu.

BERITA REKOMENDASI

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.

Lantas siapa sosok Albertina Ho ini? Berikut profil singkatnya.

Profil Albertina Ho

Albertina Ho lahir pada 1 Januari 1960 di Maluku Tenggara.

Ia meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1985.

Baca juga: Nurul Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK Harap Kemelut Segera Usai

Kemudian, dirinya mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada 2004.

Sementara itu, selepas lulus dari UGM, kariernya dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dari tahun 1986 sampai ditempatkan ke Pengadilan Negeri Slawi, Jawa Tengah pada 1991 hingga 1996.

Kariernya berlanjut ke Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah pada 2002.

Albertina kemudian bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada tahun 2002-2005.

Pada 2005, ia diangkat sebagai Asisten Koordinator di Mahkamah Agung Bidang Yudisial hingga 2008.

Selepas itu, dirinya kembali menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2011.

Menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung hingga tahun 2012 dan berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014.

Pengalaman Albertina di meja hijau makin panjang ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada 2014-2015.

Ia lalu pindah ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 2015-2016.

Kariernya makin mentereng setalah Albertina diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2016 hingga 2019.

Ia lalu menempati jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Albertina diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.

Atas pengabdiannya, Albertina Ho telah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya X, Satya Lencara Karya Satya XX, dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2018.

Riwayat pendidikan Albertina Ho:

  • SD Ambon;
  • SMP Katolik Bersubsidi Ambon;
  • SMA Negeri 2 Ambon;
  • Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (S1);
  • Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (S2).

Pernah Tangani Kasus Gayus

Saat menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Albertina pernah menangani kasus mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Kala itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpinnya menghukum Gayus selama tujuh tahun penjara.

Dilansir laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Gayus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.

Majelis menyebut Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga negara merugi Rp570,92 juta.

Ia juga terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS saat beperkara di PN Tangerang.

Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya yang senilai Rp28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

(Tribunnews.com/Deni/Faryyanida/Ilham)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas