Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyitaan Rumah Mewah Rp 5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu jadi Pintu Masuk KPK Usut Dugaan TPPU

KPK kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyitaan Rumah Mewah Rp 5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu jadi Pintu Masuk KPK Usut Dugaan TPPU
Dok. KPK
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024). Sebelumnya, Erik Atrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.

Hal itu mengemuka setelah tim penyidik menyita rumah mewah milik Erik di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024).

Estimasi harga rumah mewah Erik disebut mencapai Rp5,5 miliar.

"Saat ini kan perkaranya masih suap ya, tapi kami sudah telusuri aset-asetnya untuk kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan TPPU ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Ali mengatakan, KPK akan selalu mencoba menerapkan pasal pencucian uang ditiap perkara yang sedang diusut.

Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi hampir semua ke depan ketika menyelesaikan perkara korupsi pasti kami juga dalami juga ke arah aset-asetnya," katanya.

KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Baca juga: KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas