Penyitaan Rumah Mewah Rp 5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu jadi Pintu Masuk KPK Usut Dugaan TPPU
KPK kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.
Hal itu mengemuka setelah tim penyidik menyita rumah mewah milik Erik di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2024).
Estimasi harga rumah mewah Erik disebut mencapai Rp5,5 miliar.
"Saat ini kan perkaranya masih suap ya, tapi kami sudah telusuri aset-asetnya untuk kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan TPPU ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Ali mengatakan, KPK akan selalu mencoba menerapkan pasal pencucian uang ditiap perkara yang sedang diusut.
Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.
"Jadi hampir semua ke depan ketika menyelesaikan perkara korupsi pasti kami juga dalami juga ke arah aset-asetnya," katanya.
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Baca juga: KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.