Sosok Hendry Lie dan Fandy Lingga, Kakak Adik Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Inilah sosok kakak beradik, Hendry Lie dan Fandy Lingga yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dari lima orang tersebut, dua di antaranya merupakan kakak adik, bernama Hendry Lie dan Fandy Lingga.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.
Lalu, siapakah sosok kakak adik Hendry dan Fandy tersebut yang terseret dalam kasus ini?
Hendry merupakan seorang beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusi (TIN).
Sedangkan adik Hendry yang bernama Fandy adalah Marketing PT TIN.
Demikian dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.
Dikatakan Kuntadi, Hendry ini merupakan founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.
Sementara itu, Fandy diketahui juga memiliki saham di perusahaan tersebut.
Kuntadi juga mengatakan, bahwa Hendry merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Baca juga: 21 Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah, Satu Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan
"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.
Lantas, apa peran Hendry dan Fandy dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah tersebut?
Hendry dan Fandy diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.