Sosok Hendry Lie dan Fandy Lingga, Kakak Adik Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Inilah sosok kakak beradik, Hendry Lie dan Fandy Lingga yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.
Hendry saat dipanggil menjadi saksi pada Jumat (26/4/2024) tidak hadir, bersamaan dengan tersangka berinisial BN.
Kemudian, oleh tim penyidik, Hendry dipanggil menjadi tersangka.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan."
"Sedangkan tersangka HL (Hendry Lie) yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Sedangkan Fandy, diketahui hadir bersama dua tersangka lainnya berinisial SW dan AS.
Fandy kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba kejaksaan Agung.
"Masing-masing FL (Fandy Lingga) di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, tersangka SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Sebagai informasi, nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Diketahui, saat ini total tersangka korupsi PT Timah ini sudah ada 21 orang.
Satu di antaranya merupakan tersangka obstuction of justice (OOJ)