Polresta Manado Ungkap Kelalaian Brigadir Ridhal: Cuti Tak Boleh Bawa Senjata Api
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, buka suara perihal tewasnya Brigadir Ali Tomy. Menurutnya ketika cuti harusnya tak bawa senjata api.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, buka suara perihal tewasnya Brigadir Ali Tomy.
Brigadir Ridhal Ali Tomy merupakan Anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang ditemukan tewas di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT. 010/02, Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Saat itu, Ali ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala.
Dan di lokasi kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik korban.
Jenis senjata itu ialah Merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm, berlaku tanggal 01 Juli 2023 s/d 02 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Senjata itu ditemukan di kolong kursi supir, tepatnya di kaki kanan Ali.
Menurut Ipda Agus, ketika cuti seharusnya Ali tidak membawa senjata api (senpi).
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya, Minggu (28/4/2024), dilansir TribunManado.co.id.
Ia menyebut Ali seharusnya menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum cuti kerja.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena ndak sempat dititipkan," paparnya.
Sebagai informasi, ketika ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1544 QH.
Baca juga: Video Misteri Kematian Brigadir RAT, Keluarga Merasa Janggal dan Simpang Siur Keberadaan di Jakarta
Ketika itu, Ali ditemukan dalam posisi terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman di badannya.
Korban terlihat menggunakan kaos berwarna berwarna biru dengan celana panjang berwarna hitam.
Di bagian sebelah kanan celananya terdapat sarung senjata berwarna putih.