Fakta Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura: Respons Menteri Teten hingga Sejarah Warung Madura
Simak rangkuman fakta-fakta tentang polemik pembatasan jam buka warung Madura yang telah dikumpulkan Tribunnews.com.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut Menteri Teten mengaku pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Tak hanya itu, Menteri Teten juga akan mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu, menurut Menteri Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” tutur Menteri Teten.
Baca juga: Di Tengah Polemik Buka 24 Jam, Pemilik Warung Madura Ini Mengaku Kerap Disatroni Perampok
Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM
Teten Masduki juga mengatakan, pejabat kementeriannya yang mengeluarkan imbauan warung kelontong tidak beroperasi 24 jam sudah dievaluasi.
Ia mengatakan, pejabat tersebut sudah dievaluasi dan diminta agar berhati-hati agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," kata Teten dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern," lanjutnya.
Diketahui, imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Pernyataannya pun mendapat berbagai reaksi masyarakat
Reaksi itu mayoritas kontra akan pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, salah seorang pihak yang memberi respons, menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.
Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.
Teten mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.
"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya.