Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan Polemik di KPK, Pengamat: Penegakan Etik Jangan Bikin Tak Elok

Menurut dia, hal yang bermula atas nama penegakkan etik ini malah tampak menjadi hal tak elok di muka publik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hentikan Polemik di KPK, Pengamat: Penegakan Etik Jangan Bikin Tak Elok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, meminta polemik internal KPK antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisioner KPK dihentikan.

Menurut dia, hal yang bermula atas nama penegakkan etik ini malah tampak menjadi hal tak elok di muka publik.

"Keberadaan Dewas yang hadir dalam UU 19/19 sejatinya menjadi ruang check and balance di internal KPK agar menguatkan kelembagaan dan meyakinkan masyarakat tak ada penyalahgunaan kewenangan," kata dia dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).

Dia melihat keberadaan Dewas, justru kerap dimanfaatkan oleh sebagian kelompok luar yang juga tengah bermasalah dan berkaitan hukum dengan tugas KPK.

Oleh karena itu, posisi ini harusnya sangat disadari penuh oleh Dewas KPK. Penegakan etik harus dilaksanakan bukan hanya sekedar berdasarkan asas, aturan dan subtansi.

"Tapi juga mesti menimbang kontekstualitas perkara. Sebab yang sama-sama mengkhawatirkan bahkan lebih dari penegakkan pengawasan dan etik ialah; justru adanya hidden goal berupa upaya untuk melemahkan KPK dan merusak marwah KPK," ujarnya.

Dalam perkara polemik Dewas dan Nurul Ghufron selalu komisioner KPK saat ini, norma aturan tentang daluwarsa pada bab VIII pasal 23 dalam perdewas 04/2021, memang untuk membatasi masa pelaporan terhadap kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi. Spirit adanya ketentuan Kadaluwarsa adalah membatasi Laporan & Temuan utk diperiksa lebih lanjut.

BERITA REKOMENDASI

Semangat pembatasan ini harus dimaknai secara berkepastian tidak boleh kadaluwarsa dimaknai dengan tak berbatas waktu. Laksana ketentuan daluwarsa makanan tentu perhitungannya sejak tanggal produksi dari pabrik bukan pada saat sampai di meja makan.

"Logika ini senada dengan kadaluwarsa laporan & temuan, laporan daluwarsa nya sejak terjadi atau diketahui oleh pelapor. Sementara temuan sejak ditemukan oleh dewas," kata dia.

Ia menambahkan, menegakkan etik juga perlu memahami motif pelapor. Jika disampaikan oleh seseorang karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK, harusnya Dewas lebih memihak dan melindungi insan KPK dari serangan balik koruptor dan bukan sebaliknya.

"Karena secara kronologi jelas, pelaporan disampaikan pada desember 2023, konteks sebelumnya pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan september 2023. Kedewasaan Dewas disini diharapkan lebih bijak membaca konstektualisasi."

Lebih disayangkan lagi, Dewas telah mempublikasikan perkara ini sejak Laporan masuk sampai tahapan pemeriksaan klarifikasi sebelum sidang yang sifatnya tertutup, menjadi hilang perlindungan Marwah KPK.

"Dewas diharapkan menjadi penjaga Marwah KPK bukan penelanjang KPK, masyarakat berharap dewas maha etis yang akan penegakkan etika secara etis," katanya.

Maka LSAK mendorong polemik ini tidak boleh berlarut apalagi memunculkan gerakan untuk mendegradasi KPK atas polemik ini.

"Tak ada yang diuntungkan dari persoalan ini, kecuali para koruptor yang tersenyum jahat karena KPK hancur dan dicibir publik," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas