Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa 2 Petinggi Antam dan Menantu Pemilik PT Sukajadi Logam

Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam. Di antaranya terdapat menantu pemilik perusahaan tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa 2 Petinggi Antam dan Menantu Pemilik PT Sukajadi Logam
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kasus tersebut menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Adapun saksi yang diperiksa pada Selasa (30/4/2024) berjumlah empat orang.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa Corporate Secretary Antam

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Pada kesempatan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Coorporate Secretary Division Head PT Antam, SFA yang pernah diperiksa pada Selasa (2/4/2024).

Selain SFA, tim penyidik juga memeriksa petinggi Antam yang lain, yakni mantan Manager Trading & Services berinisial YH.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa Corporate Secretary Antam

Berita Rekomendasi

"Saksi yang diperiksa SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 sampai dengn 2020," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam.

Di antaranya terdapat menantu pemilik perusahaan tersebut.

"DJL selaku Menantu TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam) dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam," katanya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.

Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.

Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 52 Saksi

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas