Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa 2 Petinggi Antam dan Menantu Pemilik PT Sukajadi Logam

Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam. Di antaranya terdapat menantu pemilik perusahaan tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
zoom-in Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa 2 Petinggi Antam dan Menantu Pemilik PT Sukajadi Logam
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kasus tersebut menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Adapun saksi yang diperiksa pada Selasa (30/4/2024) berjumlah empat orang.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa Corporate Secretary Antam

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Pada kesempatan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Coorporate Secretary Division Head PT Antam, SFA yang pernah diperiksa pada Selasa (2/4/2024).

Selain SFA, tim penyidik juga memeriksa petinggi Antam yang lain, yakni mantan Manager Trading & Services berinisial YH.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa Corporate Secretary Antam

Rekomendasi Untuk Anda

"Saksi yang diperiksa SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 sampai dengn 2020," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam.

Di antaranya terdapat menantu pemilik perusahaan tersebut.

"DJL selaku Menantu TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam) dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam," katanya.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.

Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.

Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 52 Saksi

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas