Informasi Penugasan Brigadir RAT Simpang Siur, Kompolnas Tagih Klarifikasi Polda Sulut
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Sulut untuk memberikan klarifikasi soal informasi yang simpang siur terkait penugasan Brigadir RAT
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan klarifikasi soal informasi yang dianggap simpang siur terkait penugasan Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Jakarta.
Diketahui ada perbedaan informasi antara keterangan istri Brigadir RAT dengan Polda Sulut soal penugasan terhadap Brigadir RAT.
Di mana sang istri menyebut Brigadir RAT ditugaskan sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022.
Sementara itu, Polda Sulut menyebut Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret 2024 dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
“Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian,” kata Poengky mengutip Kompas.com, Rabu (1/5/2024).
Poengky lantas mempertanyakan mengapa Brigadir RAT bisa mengambil cuti sejak 10 Maret 2024 hingga kematiannya tanggal 25 April 2024.
Karena menurut Poengky pengambilan cuti bagi anggota Polri seharusnya tidak melebihi batas waktu.
Lalu ketika seorang anggota Polri mengambil cuti, seharusnya ia tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi).
Senpi yang dibawanya ketika bertugas seharusnya dititipkan ke gudang penyimpanan.
“Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu."
“Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” kata Poengky, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Video Kesaksian Ketua RT di Rumah Mewah Lokasi Tewasnya Brigadir RAT
Lebih lanjut Poengky menuturkan, jika pernyataan istri yang benar bahwa Brigadir RAT diperbantukan menjadi ajudan di Jakarta, hal ini juga harus didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Karena menurut Poengky polisi mendapat gaji dari APBN, sehingga penugasan polisi harus sesuai aturan dan tidak boleh 'suka-suka komandan'.
Poengky juga mempertanyakan surat tugas Brigadir RAT, sebab, anggota polisi harus memiliki surat tugas jika mendapat penugasan di luar struktur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.