Said Iqbal Pastikan Buruh Mogok Kerja Nasional Jika MK Tolak Gugatan UU Ciptaker
Terkait UU Ciptaker, Iqbal masih meyakini presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Selain UU Ciptaker, buruh juga menuntut agar sistem outsourching segera dihapuskan dalam sistem ketenagakerjaan.
Ketika ditemui di lokasi aksi, Said Iqbal beranggapan kedua isu tersebut menjadi persoalan kaum buruh sekiranya dalam kurun lima tahun terakhir.
"Omnibus Law UU Ciptaker mengakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dimana-mana. Jadi tidak benar UU Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said Iqbal kepada wartawan.
Terlebih lanjut Iqbal, ratusan ribu buruh juga mengalami PHK khususnya di tahun 2023 dan 2024.
Tak hanya itu, kenaikan upah terhadap buruh menurut Iqbal juga tidak sesuai yang mereka harapkan yakni hanya di angka 1,58 persen.
"Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8 persen, jadi enggak naik upah kita, nombok 1 persen," jelasnya.
Adapun dalam aksi May Day 2024 hari ini, Iqbal mengatakan bahwa selain di Patung Kuda mereka juga akan menggelar aksi di Stadion Madya Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
Nantinya massa buruh akan bergerak menuju ke Stadion Madya sekitar pukul 12.30 WIB usai menggelar aksi di Patung Kuda.
Baca juga: Partai Buruh: Tenaga Asing China Leluasa Bekerja di Indonesia karena Dibekingi Oknum Pejabat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.