Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen Sidang Etik Mutasi Kerabat di Dewas KPK: Saya Minta Penundaan

Nurul Ghufron memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik perdana "mutasi kerabat" di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen Sidang Etik Mutasi Kerabat di Dewas KPK: Saya Minta Penundaan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal ketidakhadiran di sidang etik perdana dirinya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik perdana "mutasi kerabat" di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.

Nurul Ghufron mengaku sengaja meminta penundaan sidang tersebut dan dirinya telah berkirim surat kepada Dewas KPK.

"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Karena itu, atas dasar yang itu, atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," imbuhnya.

Ghufron diketahui memang sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait laporan "mutasi kerabat" yang diusut dewas.

Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunda hingga 14 Mei 2024

Ia merasa Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan Dkk, Diduga Langgar Etik

"Yang kedua, norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut, Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," kata Ghufron.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei.

Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, karena Ghufron tidak hadir maka Dewas KPK melakukan penundaan. Persidangan bakal digelar lagi pada Kamis, 14 Mei mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas