Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus Limbah
Jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kemudian pada 30 Juli 2022, bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang Nomor 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Riyad bertemu Gazalba dengan menyampaikan permintaan dari Jawahirul terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas.
"Bahwa selanjutnya bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat, terdakwa meminta kepada Prasetio Nugroho selaku asisten hakim agung dari terdakwa untuk membuat resume perkara nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa' meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio Nugroho tersebut, terdakwa gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim [advise blaad]," jelas jaksa.
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," lanjut jaksa.
Selanjutnya, masih di bulan September 2022, bertempat di Bandar Udara Juanda Surabaya, Jalan Ir Haji Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba sejumlah 18.000 dolar Singapura yang merupakan bagian dari uang Rp500 juta.
Masih di bulan September 2022, Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan penyerahan uang oleh Jawahirul di Kantor Ahmad Riyad.
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, di mana terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.