Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Siapkan Regulasi Pembatasan Lemak Trans pada Industri Makanan

Berkaca di Denmark, pelarangan penggunaan lemak trans pada makanan sejak 2003, mengurangi angka kematian akibat jantung dan masalah pembuluh darah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenkes Siapkan Regulasi Pembatasan Lemak Trans pada Industri Makanan
freepik.com
Makanan dengan kandungan lemak trans 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil menteri kesehatan (wamenkes RI) dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, wacana pembatasan lemak trans dalam pasokan pangan.

Melalui regulasi ini diharapkan bisa mengeliminasi lemak trans atau asam lemak trans di Indonesia.

Ia memaparkan, berkaca pada negara Denmark sebagai negara pertama yang melarang asam lemak trans digunakan pada makanan sejak 2003 membuat angka kematian akibat penyakit jantung dan pembuluh darah turun sebesar 20 persen.

"Kenapa begitu? karena kita tahu lemak Trans Ini menghasilkan produk yang tidak baik yaitu membuat peningkatan LDL (kolestrol jahat) yang akan menyebabkan timbulnya plaks dan plaks ini akan menimbulkan sumbatan di sistem koroner dan sumbatan di sistem koroner ini akan menyebabkan serangan jantung," jelas Prof Dante dalam kegiatan WHO yang disiarkan via daring, Senin (6/5/2024).

Karena itu Dante menegaskan, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan regulasi pelarangan penggunaan lemak trans pada industri makanan di Indonesia. 

Baca juga: Lemak Trans Akibatkan Penyakit Jantung hingga Kanker, Kemenkes Buat Peraturan Batasan Penggunaan

Satu alasan diantaranya adalah menekan penyakit jantung sekaligus membuat Indonesia berhemat triliunan rupiah. 

Berita Rekomendasi

Ia berharap penyusunan regulasi dengan melibatkan lintas sektor dapat menjadikan Indonesia negara berikutnya yang menerapkan regulasi sesuai praktik baik yang disarankan WHO.

“Kami akan merumuskan regulasi tersebut di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sehat sehingga angka kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular turun," ujar Dante. 

Selain itu, penerapan regulasi lemak trans akan dibarengi dengan edukasi secara masif terutama pada sektor informal seperti pedagang kecil dan menengah. 

“Kini, 53 Negara Anggota WHO secara global telah mengadopsi kebijakan praktik terbaik terkait lemak trans, dan WHO bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memastikan Indonesia menjadi negara berikutnya,” kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan.

Apa Saja Panganan yang Mengandung Lemak Trans Melebihi Rekomendasi WHO?

Sebelumnya dalam pengujian yng dilakukan oleh WHO 130 produk di empat kategori makanan seperti minyak dan lemak, margarin dan olesan, makanan kemasan yang terbuat dari lemak (seperti biskuit, kue kering, wafer, kue, dan roti), serta makanan siap saji seperti mi goreng, nasi goreng, ayam goreng, kentang goreng, dan roti.

Ditemukan hampir 10 persen produk yang disurvei atau sekitar 11 makanan mengandung kadar lemak trans melebihi rekomendasi tersebut. 

WHO merekomendasikan kadar lemak trans dalam pangan kurang dari 2 gram per 100 gram total lemak.

Kadar lemak trans yang tinggi juga terdapat pada produk makanan ringan yang populer dan banyak dikonsumsi, seperti biskuit, wafer, produk roti, dan jajanan kaki lima seperti martabak.

 Konsentrasi lemak trans tertinggi terdapat pada campuran margarin dan mentega, yaitu 10 kali lebih tinggi dari batas yang direkomendasikan WHO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas