Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK panggil 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 namun pemanggilan ini dalam kapasitas saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Mereka yaitu, Hiphi Hidupati, PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Edwin Budiman, swasta; dan Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Mereka yaitu, Hiphi Hidupati, PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Edwin Budiman, swasta; dan Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Ketiganya dipanggil pada hari ini kapasitasnya sebagai saksi.

Selain tiga orang tersebut, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Budi Asmoro, Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya; Harno Bastianto, Direktur Utama PT Karya Mentari Seraya; Hendy Kurniawan, Sales Manager PT Suara Visual Indonesia; dan Jojor Lena, Sales PT Jojo Optima Solusindo.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

Berita Rekomendasi

Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Usut Korupsi Furnitur Rumah Jabatan

Berdasar penelusuran dari la­man Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.

Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulu­jami dengan nilai pagu paket Rp9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp39.730.600.000. sementara HPS sebesar Rp39.727.710.000. Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp38.928.186.000. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area In­dustri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.

Berikutnya, Pengadaan Ke­lengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000. Sementara nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran har­ga sebesar Rp36.797.807.376. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas