Marak Skincare dari Luar Negeri Tanpa Izin Edar Dijual Online, BPOM Ungkap Sanksinya
Kosmetik atau skincare yang diperdagangkan dan digunakan secara luas harus punya izin edar. Kalau tidak punya izin edar, termasuk produk ilegal.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak dapat dipungkiri belakangan banyak warga Indonesia yang membeli produk impor dari luar negeri, salah satunya kosmetik dan skincare.
Transaksi ini biasanya dilakukan melalui jasa titip (jastip).
Belakangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soroti pertanyaan dari masyarakat perihal adanya jastip kosmetik atau skincare izin tanpa izin edar di Indonesia.
"Akhir-akhir ini mendapatkan gempuran pertanyaan terkait kosmetik impor tanpa izin edar. Kok banyak kosmetik impor tanpa izin edar. Kenapa diperbolehkan?" Ungkap Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia pada door stop Kick Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Pihaknya telah melakukan inspeksi di sarana distribusi, kebanyakan temuan ini ada di jejaring online.
Menurutnya produk kosmetik atau skincare yang diperdagangkan dan digunakan secara luas harus punya izin edar.
"Izin edar bukan sekadar stempel. Izin edar suatu proses penjaminan mutu dan keamanan suatu produk. Apakah itu produk obat, kosmetik atau makanan," ungkapnya.
Produk jastip tanpa izin edar akan dianggap ilegal dan nantinya mendapatkan sanksi yang sama.
Sanksinya bisa berupa penarikan dan pemusnahan karena dianggap tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut ia pun mengimbau masyarakat untuk melakukan 'Cek KLIK'.
Cek KLIK merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa, dari obat dan makanan yang akan dikonsumsi.