Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterlaluan, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gaji ART Pakai Duit Negara

Hermanto mengaku memberikan uang untuk gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai Rp 32 juta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Keterlaluan, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gaji ART Pakai Duit Negara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang negara untuk menggaji pembantu atau asisten rumah tangga (ART). 

Kemudian uang pribadi Hermanto diganti oleh Kasubbag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto.

Rupanya Lukman mengganti uang Hermanto dari sisa kurban SYL Rp 360 juta.

"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu darimana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban 360 (juta) tadi. Kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya. Jadi Pak Lukman gunakan itu," jawab Hermanto.

Baca juga: Terungkap, SYL Pernah Minta Uang Rp 360 Juta ke Kementan untuk Beli 12 Sapi Kurban

Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti transfer gaji ART SYL di ruang sidang.

Dari bukti yang ditunjukkan, terdapat tiga kali transfer yang ternyata mencapai Rp 35 juta, bukan Rp 32 juta.

"Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?"

Berita Rekomendasi

"Iya."

Untuk diketahui, uang kurban Rp 360 juta yang sisanya untuk menggaji ART SYL ini diperoleh dari Uang Persediaan (UP).

Hal itu diungkapkan saksi lainnya, Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.

"Kita infonya dari Pak Hermanto. Setelah itu yang mengajukan uang muka hanya sekretariat saja, direktorat tidak," ujar Puguh di persidangan yang sama.

"Uangnya itu dipakai dari uang muka yang diajukan dulu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Puguh.

"Uang muka, UP maksudnya?" tanya jaksa lagi, memastikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas