Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan Lima IUP Bodong

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan Lima IUP Bodong
Dok. Gakkum KLHK
Ilustrasi tambang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Senator Minta Kejagung Aktif Usut Kasus Pertambangan karena Ancam Hilirisasi

"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," tambahnya.

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini.

Baca juga: Jaga Lingkungan, Aktivitas Penambangan SBI Pabrik Cilacap Dijalankan Sesuai Kaidah Pertambangan

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," tegas politikus PKS ini.

Soal administrasi seperti ini, kata Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan tambang.

"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang melolosoan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat  Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Diduga ada maladmistrasi," katanya.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Dinas Pertambangan Kutai Barat Pengembangan Kasus Ismail Thomas

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK," ujar Uchok.

"Tiga upaya ini harus dilakukan sebelum akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas