Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pengakuan Anak Buah atas 'Kelakuan' SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi

SYL meminta anak buahnya 'mencarikan' dana untuk membiayai perjalanan dinas SYL ke beberapa negara seperti Brazil, Amerika Serikat hingga Arab Saudi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 4 Pengakuan Anak Buah atas 'Kelakuan' SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi
Kolase foto Tribunnews/instagram/nayundanabila
Kolase foto Nayunda Nabila Nizrinah dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Satu per satu 'kelakuan' mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarganya diungkap para anak buahnya. 

"Tidak ada," jawab Hermanto.

Kedua, Ditjen PSP Kementan juga dibebankan Rp 200 juta untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Amerika Serikat.

Ketiga, SYL dan rombongan juga difasilitasi hingga RP 1 miliar untuk perjalanan ke Arab Saudi.

"Amerika, itu kita diberi beban 200 juta. Kemudian dari Brazil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar," katanya.

Untuk memenuhi permintaan fasilitas ke luar negeri itu, Ditjen PSP Kementan membagi beban dengan direktorat-direktorat yang dinaungi.

SYL memang tidak meminta langsung fasilitas bernilai fantastis itu.

Namun permintaan datang dari Sekretaris Jenderal atau Biro Umum Kementan.

Berita Rekomendasi

"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian pak Dirjen ke saya. Kemudian pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga."

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Baca juga: Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas