Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar Tapi Cuma Diguyur Rp 5 Miliar Terkait Food Estate WTP di Kementan
Dalam sidang SYL tersebut, terungkap ada oknum auditor BPK yang meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.
Penulis: Hasanudin Aco
Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate Kementan.
Hermanto menyebut BPK hanya fokus pada temuan di program food estate.
Namun, ia tidak tahu secara detail terkait temuan BPK.
“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.
“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.
“Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu. Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” imbuh Jaksa.
“Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menyinggung adanya dugaan permintaan uang dari oknum auditor BPK.
Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut.
Menurut Hermanto, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.
5. Disanggupi Rp 5 Miliar
Auditor BPK minta Rp 12 miliar namun cuma disanggupi Rp 5 miliar.
Uang Rp 5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.