Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Jumlah Kementerian Sesuai UU Paling Banyak 34
Menurutnya, sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, merespons soal wacana penambahan jumlah kementerian saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Menurutnya, sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
"Dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Zulkifli Hasan Dukung Wacana Penambahan Nomenklatur Kementerian: Itu Haknya Presiden Terpilih
Junimart menyebut perlu ada dasar dan alasan kebutuhan apabila ada penambahan kementerian.
"Yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat, bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata dia.
Dia mengatakan bahwa penambahan kementerian juga harus mengubah nomenklatur.
Baca juga: Pengamat Soroti Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Tunjukkan 2 Kelemahan
"Penambahan kementerian untuk merubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," tandas Politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal munculnya isu kalau Prabowo-Gibran akan membentuk sebanyak 40 kementerian di kabinet yang dipimpinnya.
Habiburokhman menyebut, sejatinya soal pembentukan kabinet itu murni berada pada hak prerogatif dari Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.
"Secara substansi, baik konstitusi itu ada di pak prabowo, sebagai presiden elected. Apakah besar efektif, tidak efektif dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau," kata Habiburokhman kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Namun jika membicarakan soal jumlah, Habiburokhman menilai tidak masalah jika memang nantinya akan terbentuk banyak Kementerian.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang besar, dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
Oleh karena nya dengan melibatkan banyak pihak, maka tujuan untuk mewujudkan cita-cita itu akan semakin baik dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.