Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Jumlah Kementerian Sesuai UU Paling Banyak 34
Menurutnya, sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga nggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata dia.
Baca juga: Wacana Penambahan Kementerian oleh Prabowo Dinilai Bakal Berdampak pada Beban Anggaran Negara
Dirinya lantas meminta kepada publik untuk tidak membaca postur 'besar' itu pada keadaan fisik seorang manusia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu memang menyadari, jika postur gemuk pada seseorang bukan berarti yang bersangkutan sehat.
Namun, postur gemuk di jajaran kabinetlain halnya dengan postur tubuh manusia.
Kata dia, dalam urusan kenegaraan, jumlah pihak yang dilibatkan semakin banyak maka dinilai akan semakin baik.
"Jadi kita gak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang perorang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata dia.
"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dlm pemerintahan sehingga jadi besar," tukas Habiburokhman.
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Dimana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.